Sukses

Ini 26 RW di Jakarta yang Masuk Dalam Zona Merah Covid-19

Sedangkan berdasarkan data pada corona.jakarta.go.id hingga 30 September 2020 jumlah wilayah zona merah di Ibu Kota ada 26 RW.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 822 pada Senin (5/10/2020).

Dengan penambahan tersebut jumlah keseluruhan kasus Covid-19 sebanyak 80.036 orang. Sedangkan total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 65.295 dengan tingkat kesembuhan 81,6 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.969 (orang yang masih dirawat / isolasi)," kata Dwi dalam keterangan pers.

Sedangkan berdasarkan data pada corona.jakarta.go.id hingga 30 September 2020 jumlah wilayah zona merah di Ibu Kota ada 26 RW. Jumlah tersebut tersebar di lima kota administrasi.

Berikut rincian daftar 26 RW zona merah di Jakarta:

Jakarta Pusat

1. RW 005, Kelurahan Bendungan Hilir

2. RW 009, Kelurahan Cempaka Baru

3. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat

4. RW 003, Kelurahan Gunung Sahari Utara

5. RW 006, Kelurahan Johar Baru

6. RW 007, Kelurahan Kampung Rawa

7. RW 004, Kelurahan Pasar Baru

8. RW 007, Kelurahan Paseban

9. RW 009, Kelurahan Rawasari

10. RW 008, Kelurahan Utan Panjang

11. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin

Jakarta Timur

1. RW 006, Kelurahan Cipinang

2. RW 004, Kelurahan Cipinang Cempedak

3. RW 004, Kelurahan Halim Perdana Kusumah

4. RW 009, Kelurahan Kayu Manis

5. RW 001, Kelurahan Pondok Kopi

6. RW 004, Kelurahan Baru

Jakarta Selatan

1. RW 005, Kelurahan Menteng Atas

2. RW 013, Kelurahan Menteng Atas

3. RW 010, Kelurahan Tebet Timur

4. RW 001, Kelurahan Cipedak

5. RW 001, Kelurahan Petukangan Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jakarta Barat

Jakarta Barat

1. RW 009, Kelurahan Grogol

2. RW 002, Kelurahan Slipi

3. RW 007, Kelurahan Taman Sari

Jakarta Utara

1. RW 003, Kelurahan Pegangsaan Dua

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan 90 rumah sakit di Ibu Kota sebagai rujukan dalam penanganan Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 28 September 2020. Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sulung Mulia Putra menyatakan secara keseluruhan terdapat 98 RS rujukan Covid-19 di Jakarta.

"Total 98 RS, delapan RS Surat Keputusan Kemenkes, 90 Kepgub DKI," kata Sulung saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/10/2020).