Sukses

Klarifikasi Merdeka.com soal Poin-Poin Omnibus Law

Situs berita Merdeka.com membuat klarifikasi terkait tudingan hoaks Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Situs berita Merdeka.com membuat klarifikasi terkait tudingan hoaks infografis Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kabar hoaks itu beredar di Grup Whatsapp (WA) pada Selasa (6/10/2020).

Pemimpin Redaksi Merdeka.com, Ramadhian Fadillah menegaskan, infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020.

Infografis tersebut, ujarnya, memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu. Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu. Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020.

Berikut Ini Klarifikasi Merdeka.com Atas Tudingan Hoaks UU Cipta Kerja:

Pagi ini beredar pesan di Grup Whatsapp (WA) yang berjudul ‘Waspada Hoaks isi UU Omnibus Law’ yang mencatut nama media merdeka.com. Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.

Dengan ini redaksi merdeka.com menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu. Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu. Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020. 

Dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com. Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya.

Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana merdeka.com menjaga independensi sesuai amanat Undang-undang Pers No.40 tahun 1999.

 

Terima kasih,

Ramadhian Fadillah

Pemred Merdeka.com

Video Terkini