Sukses

Anies Minta RS Rujukan Covid-19 Tingkatkan Jumlah Kapasitas Perawatan

Anies Baswedan berharap, dengan adanya 90 rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19, dapat meningkatkan kapasitas perawatan hingga 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, dengan adanya 90 rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19, dapat meningkatkan kapasitas perawatan hingga 50 persen.

Hal tersebut dituangkan Anies dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 55 tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Bagi Pasien Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan sendiri pada 29 September 2020 kemarin.

Adapun RS rujukan yang dimaksud, yakni berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020.

"Direktur rumah sakit penanggulangan Covid-19 agar meningkatkan kapasitas perawatan pasien Covid-19 hingga 50 persen dari kapasitas total yang tersedia di rumah sakit masing-masing," kata Anies dalam Ingub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumah Sakit Ditambah

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan 90 rumah sakit di Ibu Kota sebagai rujukan dalam penanganan Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 28 September 2020. Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sulung Mulia Putra menyatakan secara keseluruhan terdapat 98 RS rujukan Covid-19 di Jakarta.

"Total 98 RS, delapan RS Surat Keputusan Kemenkes, 90 Kepgub DKI," kata Sulung saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/10/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.