Liputan6.com, Jakarta - Kasus perampokan disertai penganiayaan terhadap dua pemulung di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang, Bekasi mengungkap sejumlah fakta baru.
Kedua tersangka yang kini telah diamankan petugas, belakangan diketahui sama-sama pemulung. Kepada polisi, S alias P (49) dan S alias K (34) mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran tergiur dengan harta milik korban.
"Yang bersangkutan juga sama, dua tersangka ini adalah pemulung. Setiap ditanya ingin (motif) menguasai harta milik korban, itu utama. Untuk apa? Untuk makan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2020.
Advertisement
Sebelumnya, aksi para tersangka menganiaya UR (78) dan M (68) sempat viral di media sosial Instagram usai diunggah oleh akun @bekasikinian.
UR dan M yang tengah tertidur lelap saat itu dipukul oleh kedua tersangka dengan menggunakan balok kayu. Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada 29 September 2020. Info terbaru, UR dilaporkan meninggal dunia lantaran menderita luka di bagian kepala.
Berikut sederet fakta terkait para pelaku penganiayaan disertai perampokan terhadap dua pemulung di Bekasi:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaku Ditangkap
Jajaran Polda Metro Jaya bersama Polrestro Kabupaten Bekasi menangkap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap pemulung yang aksinya terekam kamera CCTV. Rekaman aksi keji tersebut viral di media sosial.
"Alhamdulillah kemarin (Senin, 5 Oktober 2020) ya, kemarin kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang identik sesuai dengan CCTV yang ada berdasarkan juga keterangan saksi-saksi yang ada. Yang pertama adalah saudara S alias P ini umurnya 49 tahun. Kemudian saudara S alias K ini umurnya 34 tahun," ucap Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Penangkapan kedua terduga pelaku perampokan yang disertai pembunuhan terhadap pemulung ini berawal dari video viral yang diunggah oleh akun @bekasikinian di media sosial Instragram.
Advertisement
Ingin Menguasi Harta Korban
Yusri menjelaskan, keduanya nekat melakukan kekejamannya lantaran bernafsu untuk menguasi barang korban. Di samping pelaku juga pernah merasa tersinggung oleh korban.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, modus operandi yang menang dia lakukan adalah ingin menguasai barang-barang milik korban karena mereka rasa si S alias K ini pernah tersinggung kepada korban," jelas dia.
Ketersinggungan ini bermul dari upaya S alias K yang hendak menjual gerobaknya ke korban dengan harga Rp 100 ribu. Namun kata Yusri korban menawar gerobak S alias K dengan harga Rp 50 ribu.
"Tetapi nada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka. Ini yang kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," papar Yusri.
Mengambil Uang Korban Rp 880 Ribu
Pelaku berinisial P (49) dan S alias K (34) juga mengambil barang pribadi milik korban berupa uang tunai senilai Rp 880 ribu.
"Yang pertama yang meninggal UR ini sempat diambil uangnya Rp 780 ribu dan beberapa barang-barang milik korban," kata Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Sementara Rp 100 ribu lagi diambil dari korban M.
"Yang kemudian korban luka inisial M ini ada Rp 100 ribu di kantongnya yang berhasil diambil pelaku," ucapnya.
Sejumlah duit tersebut dibagi dua oleh para pelaku guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Advertisement
Bukan Pertama Kali
Yusri menjelaskan, kedua pelaku bukan kali pertama melakukan aksinya. Keduanya mengaku sudah beberapa kali melalukan hal yang sama.
"Ini menurut keterangan tersangka, terus kita melakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui kalau mereka sudah melakukan bukan kali ini saja. Mereka berdua telah melakukan dua kali bersama sama," papar Yusri.
Kedua Pelaku Sama-Sama Pemulung
Dari pengakuan P dan S, mereka juga pemulung seperti kedua korbannya.
"Yang bersangkutan juga sama, dua tersangka ini adalah pemulung. Setiap ditanya ingin (motif) menguasai harta milik korban, itu utama. Untuk apa? Untuk makan," kata Yusri.
Menurut Yusri, jika demi menguasai barang milik korban, maka cara yang dilakukan pelaku cukup terbilang sadis. Di mana keduanya tega menghajar kepala para korban yang tengah tertidur dengan balok kayu.
"Tapi yang dilakukan adalah perbuatan yang cukup sadis, makanya kita akan cek ke psikiater dalam hal ini, mudah-mudahan sambil berjalan," jelas dia.
Advertisement
Akan Jalani Tes Kejiwaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan para pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi yang masing-masing berinisial S alias P (49) dan S alias K (34).
"Maka itu kami akan cek kejiwaan yang bersangkutan untuk bisa mengetahui. Kemudian kami mau mendalami lagi apakah kemungkinan ada TKP-TKP lain karena memang sasaran utamanya adalah para pemulung," kata Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Sebelumnya diketahui, duo S ini tega memukul kepala UR (78) dan M (68) saat keduanya tengah terlelap di emperan sebuah ruko di Kabupaten Bekasi.
Aksinya itu terekam CCTV yang terpasang tak jauh dari lokasi. UR kemudian diketahui tewas dalam peristiwa tersebut, sementara M hingga kini masih dirawat di rumah sakit.