Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab sebesar Rp 900 ribu melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pertimbangan standar harga tes swab tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri. Selain itu, penetapan harga dilakukan agar bisa mengontrol serta menanggulangi perbedaan harga di laboratorium secara nasional.
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas harga di laboratorium secara nasional serta mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," ujar Wiku saat konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Penetapan harga tes swab tersebut, lanjut Wiku telah ditetapkan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan telah mempertimbangkan berbagai macam komponen, seperti jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen hukum lainnya.
Wiku mengatakan, dengan menggunakan komponen habis pakai atau reagen, maka peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi.
"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran, yang telah dipetimbangkan selama proses pembahasan standar harga RT-PCR," kata Wiku
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beredar SE Kemenkes
Surat edaran penetapan harga tertinggi RT PCR sebelumnya disahkan oleh Plt.Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir. Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa batasan tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri, namun tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak.
"Selain itu juga tidak berlaku bagi rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," kata Abdul Kadir
Kadir menegaskan bahwa Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. Untuk itu, ia meminta seluruh dinas provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan.
"Dinas kesehatan provinsi, kabupaten atau kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam pemberlakuan tarif tertinggi pengambilan swab PCR sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement