Liputan6.com, Jakarta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan, pihaknya tengah menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul Arab Saudi telah memberikan izin bagi jemaah dari luar negaranya 1 November 2020 mendatang, meski akan merilis terlebih dahulu negara yang mendapat izin memberangkatkan jemaah.
Baca Juga
"Bentuknya bisa Keputusan atau Peraturan Menteri Agama. Kita masih rumuskan, semoga regulasi ini bisa segera selesai," jata Arfi seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu (7/10/2020).
Advertisement
Menurut dia, jika nanti Indonesia diizinkan, maka prioritas Kemenag yang akan melakukan ibadah umrah, adalah jemaah yang tertunda sejak 27 Februari 2020 lalu.
"Jika memang Indonesia diizinkan, prioritas kami memberangkatkan jemaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari karena kebijakan Saudi menutup akses masuk," ungkap dia.
Menurut Arfi, tercatat ada sekitar 36 ribu jemaah yang tertunda keberangkatannya. Mereka sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Fokus kami saat ini memprioritaskan mereka. Data terus divalidasi sembari kami siapkan regulasi," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Semua Pihak Dilibatkan
Tahap selanjutnya, kata Arfi, Kemenag akan membahas draft regulasi ibadah umrah di masa pandemi ini.
Adapun itu akan dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, BNPB atau Satgas Pencegahan Covid-19, dan asosiasi PPIU.
"Penyelenggaraan umrah era pandemi diharapkan bisa memberikan pengalaman bagi penyelenggaraan haji 1442H," tukas dia.
Advertisement