Sukses

Usul Mantan Menag Untuk Regulasi Umrah di Tengah Covid-19

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun mitigasi ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun mitigasi ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pemerintah Arab Saudi sudah membuka layanan umrah pada 1 November 2020 mendatang, meskipun belum merilis negara mana saja yang diizinkan.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengingatkan, Kemenag harus segera menyiapkan regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang akan menjadi dasar kebijakan. Dia pun memperkenalkan formula 6-6-3. Yakni, enam skema pra penyelenggaraan (keberangkatan), enam skema saat penyelenggaraan, dan tiga tahapan paska penyelenggaan (kepulangan).

"Penyiapan regulasi adalah yang pertama harus dilakukan dari enam tahapan pada fase pra penyelenggaraan," kata Lukman saat dikutip dalam laman kemenag.go.id, Rabu (7/10/2020).

Dia mengingatkan, perlu dirumuskan konsep distribusi kuota, karena diduga Saudi akan menetapkan hal itu untuk penyelenggaran umrah di masa pandemi Covid-19. Selain itu, penerapan protokol kesehatan sejak dari rumah sampai tempat karantina.

"Karantina bisa memanfaatkan asrama haji," jelas Luqman.

Menurut dia, penerapan protokol saat jemaah mengikuti karantina sangat penting. Termasuk dalam hal ini adalah protokol pelaksanaan swab test Covid-19 dan bagaimana penanganannya jika ada jemaah terkonfirmasi positif.

Kemudian, lanjut Lukman, penerapan protokol di bandara tanah air. "Mitigasi keenam adalah penerapan protokol dalam pesawat. Harus dipastikan juga bahwa penerbangannya adalah direct flight," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tahap Selanjutnya

Lukman juga menjelaskan, protokol mitigasi tak sampai di sana saja. Saat sudah diselenggarakan umrah, maka penerapan protokol di Bandara Saudi, tidak hanya bagi jemaah tapi juga petugas PPIU yang mendampingi jemaah.

Skema kedua tahap penyelenggaraan adalah penerapan protokol perjalanan darat dari bandara Saudi ke hotel. Skema ketiga, penerapan protokol di hotel. "Ini bisa mengikuti ketentuan Saudi. Namun, protokol kita juga harus mengatur hal-hal detail terkait aktivitas jemaah selama di hotel," jelas Lukman.

Keempat, penerapan protokol bagi jemaah saat berada di Masjidil Haram dan Nabawi. Kelima, penerapan protokol jelang kepulangan. "Jemaah harus dipastikan dalam kondisi negatif Covid-19. Bisa dengan melakukan swab tes sebelum naik pesawat dari Saudi," tutur Lukman.

"Terakhir, skema penyelenggaraan yang harus disiapkan adalah penerapan protokol jika ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid di Saudi. Ini tentunya juga terkait kebijakan Saudi," sambungnya.

Untuk mitigasi pasca umrah, dia menawarkan tiga skema, yaitu penerapan protokol di Bandara Saudi sebelum pulang, protokol di pesawat saat menuju tanah air, dan protokol di Bandara di Tanah Air.

Dia mendorong agar rumusan regulasi tersebut didiskusikan juga dengan stakeholders penyelenggaraan umrah. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya bisa menjadi tanggung jawab bersama, baik PPIU maupun kementerian dan lembaga terkait.