Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 18 orang anggota DPR RI terkonfirmasi Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sesuai aturan, maka kantor yang ditemukan karyawan positif harus menutup kegiatan selama tiga hari, termasuk kantor anggota DPR.
“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga
Namun, Anies menyebut penutupan bukan satu kompleks DPR, melainkan gedung atau kantor yang ditemukan anggota yang terinfeksi Covid-19 saja.
Advertisement
“Jadi bukan seperti komplek DKI gitu (tutup semua). Gedung G, satu gedung ditutup, yang lain tidak,” katanya.
Anies mencontohkan Kompleks Balai Kota ada kasus positif di Blok G maka yang ditutup hanya Gedung Blok G saja.
“Seperti misalnya begini, nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penutupan Tidak di Seluruh Komplek
“Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup),” tambahnya.
Oleh karena itu, untuk kasus DPR juga hanya sebagian kantor atau gedung yang perlu ditutup sementara untuk disinfektan.
“Ya, makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya,” ucapnya.
Advertisement