Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas kasus dugaan suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra telah lengkap alias P21.
"Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada Senin 5 Oktober kemarin. Empat berkas dinyatakan P21," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2020).
Hari menyebut, pihaknya tinggal menunggu penyerahan berkas tahap II yakni tersangka dan barang bukti. Hanya saja, dia belum mengetahui kapan penyidik Polri menjadwalkan pelimpahan tersebut.
Advertisement
"Tinggal melihat locus delicti-nya di mana, para saksi berdomisili di mana. Tapi untuk sidangnya karena ini perkara tindak pidana korupsi, maka di Pengadilan Tipikor yang ada di Jakarta Pusat," jelas Hari.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra telah lengkap alias P21. Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.
"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Argo menyebut, kabar berkas kasus itu dinyatakan lengkap diterima pada Selasa 6 Oktober 2020. Kini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tersangka Djoko Tjandra dan lainnya serta barang bukti ke Kejagung.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Empat tersangka
Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Â
Advertisement