Liputan6.com, Jakarta Tokoh Muda dan juga Wakil Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung berharap Sekda DKI pengganti Saefullah yang wafat karena Covid-19, adalah putra daerah yang mempunyai kompetensi yang saat ini ada di eselon.
"Saya meyakini putra-putri Betawi yang di birokrat sekarang sangat masuk dalam regulasi pemilihan Sekda DKI pengganti almarhum Syaifullah," ujarnya Rabu (7/10/2020).
Eky menyatakan, Sekda DKI mendatang haruslah sosok humanis dan bisa bekerja sama dengan siapa saja, terutama dengan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Selain itu tentu sosoknya  penuh tanggung jawab.
Advertisement
"Yang paling terpenting sayang dan cinta sama masyarakat Betawi," tegasnya.
Terlepas dari itu, Eky menegaskan akan mendukung apapun keputusan siapa Sekda pengganti Saefullah nantinya.Â
"Apapun nanti hasilnya, kita tetap mendukung, walau bukan orang Betawi," sambunga.
"Apa yang utarakannya, hanya keinginan kami saja semoga diperhitungkan dan dipikirkan. Semoga menjadi kado yang indah buat Kaum Betawi," pungkasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buka Pendaftaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran seleksi terbuka Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020. Seleksi terbuka ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka ini berlangsung dari 1-15 Oktober 2020 dan seleksi administrasi berlangsung pada 2-17 Oktober 2020. Pengumuman hasil seleksi sendiri akan diumumkan pada 20 Oktober 2020.
Dikutip dari BeritaJakarta.id, saat ini terdapat tiga jabatan yang kosong di DKI Jakarta, yaitu Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.
"Seleksi terbuka ini masih berlangsung hingga 15 Oktober mendatang. Peserta seleksi terbuka berasal dari PNS seluruh Indonesia," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2020).
Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda.
3. Berusia maksimal 58 tahun.
4. Sedang menduduki dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang berbeda.
5. Memiliki latar pendidikan serendah-rendahnya Strata-1, Diploma 4 atau yang sederajat
Advertisement