Sukses

KSP: Tidak Puas dengan RUU Cipta Kerja, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyadari pasal-pasal di UU Cipta Kerja tidak bisa memuskan keinginan dari semua kalangan.

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyadari pasal-pasal di RUU Cipta Kerja tidak bisa memuaskan keinginan semua kalangan. Untuk itu, dia mempersilakan pihak-pihak yang tak puas terhadap substansi di UU tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bilamana dirasakan itu tidak memuaskan," jelas Donny kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Kendati begitu, dia menyebut pemerintah telah berusaha untuk mengakomodasi keinginan semua pihak dalam perumusan RUU Cipta Kerja. Donny menilai RUU Cipta Kerja yang baru disahkan merupakan kesepakatan paling maksimal untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

"Kan, ini tidak bisa menang-menangan semua, pasti harus ada yang mengalah, harus kepentingan dikurangi begitu ya. Saya kira wajar saja dalam demokrasi," ucapnya.

"Apabila ada yang tidak puas, ya jalur konstitusional tersedia, silakan saja. Pemerintah sudah bersiap akan hal itu," ucap Donny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mogok Kerja Akan Pengaruhi Perekonomian

Di sisi lain, dia mengingatkan mogok kerja yang dilakukan para buruh akan mengakibatkan perekonomian Indonesia semakin memburuk. Bukan hanya itu, unjuk rasa yang dilakukan para buruh juga berpotensi menimbulkan klaster penularan baru.

"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional. Demo itu menjadi satu alternatif terakhir," tutur Donny.