Liputan6.com, Jakarta - Pengurangan hukuman sejumlah narapidana kasus korupsi menjadi perhatian publik dalam sebulan terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pun turut mencemati adanya pengurangan hukuman napi koruptor.
Lembaga antirasuah tersebut pun mencatat. Sepanjang 2019 hingga awal September 2020, ada 20 perkara korupsi yang ditangani KPK, hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung atau MA.
Baca Juga
Terbaru pada akhir September 2020. Ada tiga napi koruptor yang dipotong hukumannya melalui putusan Peninjauan Kembali MA.
Advertisement
Total ada 23 napi koruptor yang dikurangi hukuman penjaranya. Siapa saja? Apa alasan MA? Simak dalam Infografis berikut: