Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni D, N dan DE. Tersangka D merupakan kekasih sekaligus otak pembunuhan korban S. Sedangkan N adalah selingkuhan D, dan DE merupakan rekan dari D.
D sendiri diketahui telah bersuami, namun menjalin cinta terlarang dengan N dan S. Kisah cinta segitiga ini pun berakhir tragis dengan kematian S yang dilakukan sang kekasih bersama selingkuhannya.
Advertisement
Menurut keterangan kepolisian, motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka lantaran tidak suka dengan upaya pemerasan yang dilakukan korban.
"Jadi korban mengkloning WhatsApp tersangka D, sehingga percakapan antara D dan N dapat dilihat dan termonitor oleh korban," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Rabu (7/10/2020).
Korban yang tak suka cintanya dikhianati, kemudian berupaya memeras D dengan bukti percakapan WhatsApp yang dimilikinya.
Korban pun meminta bayaran kepada D sebesar Rp 3,5 juta, sambil mengancam akan membocorkan percakapan D dengan N kepada sang suami. Namun D hanya menyanggupi sebesar Rp 500 ribu.
"Atas dasar itu tersangka D dendam dan melapor kepada N untuk merencanakan pembunuhan. N mengajak temannya berinisial lT, sementara D mengajak DE," ujar Hendra.
Selanjutnya keempat tersangka bertemu di sebuah kios perumahan dan berbagi peran dalam upaya pembunuhan tersebut.
D berpura-pura menjemput korban menuju lokasi. N dan IT yang sudah menunggu kemudian mengayunkan kapak ke arah korban, namun dapat ditepis dan hanya mengenai pipi korban.
"D pun melanjutkan menusuk dan mengenai dada korban sehingga mengakibatkan kematian," ungkap Hendra.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaku Ditangkap
Korban sempat berteriak dan didengar oleh seorang warga sekitar. DE kemudian memberi uang kepada N dan selanjutnya kabur menggunakan mobil. Warga pun sempat mengira korban terkena begal.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh D, tapi lalu ditinggalkan," ucap Hendra.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. N ditangkap di wilayah Bandung Barat, sementara D dan DE di wilayah Cileungsi. Sedangkan IT saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel, kunci mobil dan motor, serta pakaian tersangka.
"Untuk alat pembunuhan berupa kapak dan pisau kecil masih kita cari," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider 340 KUHP dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Advertisement