Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, menolak Undang-Undang Cipta Kerja hari ini, Kamis (8/10/2020).
"Dari kami BEM SI aksi nasional, nanti diperkirakan kurang lebih 5.000 mahasiswa di berbagai daerah. Sementara untuk besok terpusat di Istana Merdeka pada 8 Oktober 2020," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah saat dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, alasan aksi digelar di depan Istana Negara bertujuan untuk mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Advertisement
"Karena memang bertujuan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata Andi.
Andi mengatakan, rencana aksi kali ini sudah dikonsolidasikan dengan seluruh anggota BEM Seluruh Indonesia sejak 5 Oktober dan telah sepakat menggelar aksi unjuk rasa secara serentak.
"Konsolidasi ini berlangsung sejak 5 Oktober dengan dihadiri oleh sejumlah perwakilan beberapa wilayah, mulai Sumbagut, Sumbagsel, Jabar, Jateng-DIY, BSJB, Jatim, Kaltimsel, Kaltim, Kaltengbar, Balinusra," ujarnya.
Sebelumnya, Merdeka.com mencatat, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dilakukan sejumlah elemen buruh dan mahasiswa di kota-kota besar, seperti Bandung, Banten, Tangerang, Bogor, Bekasi, Solo, Surabaya, sampai Makassar dan sejumlah kota di Sumatera.
Para demonstran turut menyuarakan aspirasinya terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin, 5 Oktober.
Akibat gelombang penolakan tersebut, tak sedikit sejumlah aksi unjuk raksa berujung bentrok dengan pihak aparat keamanan. Fasilitas publik yang menjadi sasaran amukan massa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menkop: UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan izin usaha utamanya bagi UMKM.
"Perizinan yang selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar, sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran," kata Teten dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Merujuk pada sistem dari banyak negara, Teten menyebutkan bahwa UMKM mestinya bermitra dengan usaha yang sudah besar, sehingga menciptakan ekosistem yang suportif dan mendorong UMKM untuk turut tumbuh. Hal ini juga difasilitasi oleh UU Cipta Kerja.
"Ada insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha mikro. Kemitraan memang kita dorong antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar karena dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara di luar adalah bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan usaha besar. Dimana sistem produksi nya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part, dan lain sebagainya," jelas Teten.
Dengan begitu, Teten yakin sektor UMKM akan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Kami yakin bahwa dengan Undang-Undang Cipta kerja ini maka nanti kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja ini akan semakin besar. Jadi, bagi kami ini sangat positif dan saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sangat antusias dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut dia, Omnibus Law ini meningkatkan kinerja industri manufaktur dalam negeri.
"Justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik. Jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung kinerja sektor industri manufaktur juga," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Agus merinci, setidaknya ada lima manfaat yang diperoleh industri dalam negeri dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku ataupun bahan penolong lainnya.
"Ini tentu untuk menjamin investasi agar investasi berjalan dengan baik juga proses produksi berjalan dengan baik," paparnya.
Kedua, adanya pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian untuk kesesuaian industri. Lalu, berkaitan dengan penciptaan industri strategis.
Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Terakhir, memperbaiki tata cara pengawasan, pengendalian usaha industri, dan perbaikan iklim kawasan industri.
Oleh karena itu, dia menganggap spirit dari UU Cipta Kerja ini ialah menekankan pada peningkatan produktivitas industri, khususnya manufaktur. Walhasil, dia meyakini industri dalam negeri akan terpacu untuk menghasilkan produk yang berdaya saing.
"Semua ini pada dasarnya kita ingin mendorong produktivitas yang pada gilirannya gilirannya sangat penting ya. Agar produk-produk kita itu mempunyai daya saing yang lebih tinggi dan yang lebih kuat," tandasnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement