Sukses

Sindiran Sekjen MUI ke Pemerintah soal RUU Cipta Kerja

Menurut AnwarAbbas, UU Ciptaker ini tak lagi mensyaratkan para pelaku usaha untuk repot-repot mengurusi visa TKA yang hendak mereka bawa ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat melapangkan jalan bagi masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Tanah Air.

Menurut Anwar, RUU Cipta Kerja ini tak lagi mensyaratkan para pelaku usaha untuk repot-repot mengurusi visa TKA yang hendak mereka bawa ke Indonesia.

"Ini artinya mereka bebas untuk merekrut, membawa dan memperkerjakan TKA dari negara mereka di perusahaan-perusahaan yang mereka dirikan dan bangun di Indonesia. Dan mereka hanya cukup dengan membuat rencana penggunaan TKA tersebut," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang harus memenuhi tiga persyaratan bila perusahaan hendak merekrut TKA.

Pertama, berupa kewajiban bagi perusahaan untuk mempunyai rencana penggunaan TKA, kemudian harus mengurus visa tinggal terbatas untuk TKA tersebut. Dan ketiga dijelaskan bahwa pihak perusahaan harus mendapatkan izin menggunakan TKA.

Menurut Anwar Abbas, aturan tersebut dinilai akan menyinggung perasaan banyak anak bangsa yang masih banyak menganggur.

"Karena banyak anak-anak bangsa yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan tapi tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara, TKA terutama dari China membanjir masuk ke Indonesia untuk bekerja di tempat-tempat yang ada," ujar dia.

Munculnya RUU Cipatker itu membuat Anwar Abbas bertanya-tanya, untuk apa bangsa ini dibangun? Apakah hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial saja atau juga untuk memajukan dan menyejahterakan rakyatnya?

"Di dalam pasal 33 UUD 1945 diamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi kita di dalam mengelola sumber daya alam tersebut selain harus memikirkan keuntungan yang bersifat finansial, juga harus bisa menyejahterakan rakyatnya dengan memberi mereka pekerjaan dan pendapatan yang layak," tegas Sekjen MUI ini. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Mengapresiasi Pihak China

Anwar Abbas bahkan menyindir pemerintah Indonesia yang tampak acuh dengan kesejahteraan rakyatnya atas hadirnya UU Ciptaker tersebut.

Sindiran tersebut dia lakukan dengan mengapresiasi pihak China yang begitu niat memberikan rakyatnya pekerjaan kendati berada jauh dari negerinya.

"Jadi salut buat pemerintah dan pengusaha Tiongkok yang benar-benar memikirkan kesejahteraan rakyatnya. Karena kalau mereka akan melakukan investasi yang mereka pikirkan tidak hanya bagaimana mendapatkan keuntungan finansial saja, tapi juga bagaimana mereka bisa membela dan menyejahterakan rakyatnya dengan memberi mereka pekerjaan meskipun harus bekerja di tempat yang jauh dari negerinya," ucap dia.

"Lalu bagaimana dengan sikap pemerintah dan para politisi serta para pengusaha besar di negeri ini? Untuk mengetahui jawabannya mari kita tanya kepada rumput yang bergoyang," sambung Sekjen MUI itu.

3 dari 3 halaman

Pemerintah soal Keuntungan bagi Pekerja

Seperti diketahui, DPR setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin, 5 Oktober 2020.

Namun, sejumlah kalangan masih menyuarakan penolakannya atas disahkannya RUU Cipta Kerja ini, termasuk salah satunya dari elemen buruh.

Meski begitu Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengakui tidak bisa pemerintah menyenangkan seluruh pihak.

"Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," ujar Ida. 

Senada, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu.

Lantas, apa saja keuntungan sebenarnya keuntungan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja untuk pekerja?

Menko Perekenomian Airlangga menyebutkan, dalam RUU Cipta Kerja, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh.

"Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," ujar Airlangga di Gedung DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

Dia menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja.

Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Melaui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi," papar Airlangga.

Menurut dia, selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Sehingga, dia merasa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?" tegas Airlangga.