Liputan6.com, Jakarta Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan menyatakan sebanyak 72 tempat usaha melanggar aturan terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan.Â
Dia menyatakan jumlah tersebut berdasarkan data sejak 14-27 September 2020. Salah satu tempat usaha yang melakukan pelanggan yakni restoran yang memberikan pelayanan makan di tempat.Â
"Ada 25 tempat usaha seperti griya pijat, bar, dan karaoke harus ditutup sementara karena tetap beroperasi," kata Iffan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Selanjutnya, sebanyak 35 restoran yang ditutup sementara karena melayani makan di tempat dan dua restoran diberikan pembinaan. Kemudian, ada pula 10 restoran dan hotel juga ditutup sementara akibat melanggar aturan PSBB yang ada.Â
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan gedung perkantoran atau perusahaan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Dia menuturkan, sudah ada 928 perusahaan disidak, guna melihat penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB yang lebih ketat.
"Perusahaan yang disidak sebanyak 928 perusahaan," kata Andriyansyah dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2020.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Total 174 Perusahaan Ditutup Sementara
Dari 928 perusahaan yang disidak saat PSBB, sudah ada 174 perusahaan ditutup sementara. Salah satunya, karena ada temuan kasus positif Covid-19.
"Yang didenda jumlahnya 0. Kalau (ditutup sementara) karena ada temuan Covid-19 dan ada juga yang melanggar protokol," jelas Andriyansyah.
Dia menuturkan, bahwa ini merupakan laporan dari 14 September hingga 6 Oktober. "Data terbaru hingga hari ini 6 Oktober," ungkap Andriyansyah.
Advertisement