Liputan6.com, Jakarta Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
Mufida meminta pimpinan DPR terbuka dan segera memaparkan isi RUU Cipta Kerja, dengan demikian publik bisa mendapatkan akses yang lengkap.
Baca Juga
"Sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan," katanya, Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Mufida menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas RUU Cipta Kerja secara keliru, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam RUU Cipta Kerja.
Selain itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan alasan mengapa bahan RUU Cipta Kerja yang sudah disetujui untuk disahkan, tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.
"Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam RUU Ciptaker utamanya di Klaster ketenagakerjaan. Sementara, masyarakat tidak bisa mengakses salinan RUU Ciptaker yang sudah ketok palu, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," ungkap Mufida.
Kampanye Tafsir RUU Cipta Kerja
Mufida melihat perbincangan terhadap isu-isu krusial pada RUU Cipta Kerja saling berkembang dengan tafsir masing-masing.
Beberapa lembaga negara seperti kementerian yang seharusnya netral, tapi ikut melakukan kampanye atas tafsir RUU Cipta Kerja.Â
"(RUU Cipta Kerja) yang sampai detik ini (8 Oktober 2020) belum bisa didapatkan oleh anggota DPR, " ujarnya.
Mufida menyayangkan sikap pemerintah dan pimpinan DPR yang tetap memaksakan menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja pada paripurna 5 Oktober lalu di tengah penolakan sangat banyak dari komponen masyarakat.
"Rakyat benar-benar dikorbankan," tandasnya.
Advertisement