Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum ada opsi menerbitkan Peraturan Presiden Pergantian Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober kemarin. Donny pun meminta kepada publik untuk memilih jalur konsitutsi terkait hal tersebut.
"Opsi Perppu belum dipertimbangkan. Masih belum dipertimbangkan begitu," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Dia mengatakan, pemerintah tetap mendengar aspirasi buruh terkait penolakan RUU Cipta Kerja.
Advertisement
"Aspirasi publik didengar, tentu saja dihargai tetapi," ungkap Donny.
Sebelumnya, Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) minta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan RUU Cipta Kerja. Sebab, gelombang penolakan masyarakat yang luas terhadap UU yang dianggap bermasalah secara substansi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PKS Dukung Uji Materi
"Bila Presiden Jokowi mempertimbangkan serius masalah ini, apalagi darurat kesehatan akibat pandemi korona, juga belum nampak kapan akan melandai. Sangat bijak bila Presiden Jokowi mempergunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengakhiri polemik dan menyelamatkan bangsa dan negara dari kegaduhan, dengan segera menerbitkan Perppu mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja, agar semuanya dikembalikan ke UU existing saja," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (7/10/2020).
Namun, jika Presiden Jokowi tidak mengambil langkah tersebut, anggota DPR Fraksi PKS ini mendukung masyarakat dari beragam latar belakang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Advertisement