Sukses

Airlangga Hartarto: Amdal Tetap Ada dan Diatur dalam UU Cipta Kerja

Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam UU Cipta Kerja yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam kabar yang beredar di masyarakat, izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan. Airlangga pun menegaskan hal ini tidak benar.

"Kemudian terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," tegas Airlangga dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan penjelasan Kemenko Perekonomian, Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup. Hal itu kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

Airlangga bersama 12 Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar jumpa pers menanggapi berbagai isu miring terkait UU Cipta Kerja. Menteri yang hadir antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Kemudian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri KKP Edhy Prabowo (virtual), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja harus dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Pesan ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU tersebut pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Terutama untuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah," ungkap Airlangga. Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 15 Bab dan 186 Pasal dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah dukungan untuk UMKM.

"Dengan RUU Cipta Kerja pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran," tambah Airlangga.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Koperasi dan Sertifikasi Halal

Ada pula dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang anggota. Koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.

Untuk Sertifikasi Halal, Airlangga menambahkan pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.