Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perjuangan untuk menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, dengan jalan konstitusional.
"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Menurut dia, pihaknya akan terus mengkampanyekan alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR tersebut.
Advertisement
"Melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," jelas Iqbal.
Meski demikian, dia menuturkan, sikap resminya terhadap gerakan menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR tersebut, lebih lanjut akan diampaikan Senin 12 Oktober 2020.
"Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," pungkas Iqbal.
Sementara itu, jalur konstitusional untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut adalah membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun hal tersebut tidak disebutkan KSPI secara tegas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KSPI gelar mogok nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim mengerahkan ratusan ribu buruh untuk menolak disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono menyebut, aksi tersebut tak dipusatkan ke depan Istana Presiden, melainkan di kawasan-kawasan industri seluruh Indonesia.
"Oh iya tetap turun, tapi kita enggak ke Istana. Kita di daerah-daerah industri," papar Kahar Cahyono kepada Liputan6.com, Kamis (8/10/2020).
Menurut Kahar Cahyono, konsep aksi KSPI ialah mogok nasional. Makanya tak perlu datang ke Istana untuk demo tolak Omnibus Law.
"Karena konsep aksi KSPI adalah mogok nasional. Dipusatkan di daerah-daerah industri, agar pemerintah dan DPR menyadari, bahwa buruh adalah elemen penting yang tidak bisa diabaikan," jelas dia.
Selain juga demi menyadarkan para buruh lain akan pentingnya menolak UU Cipta Kerja tersebut.
"Ini sekaligus memberikan penyadaran kepada buruh akan pentingnya menolak Omnibus Law. Karena itulah aksi dipusatkan di daerah-daerah industri," ujar Kahar.
Pemerintah sebelumnya mengecam demo menolak Omnibus law Cipta Kerja yang berujung ricuh. Pemerintah pun mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke MK.
"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/10).
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement