Sukses

Mogok Kerja Nasional Berakhir, Titik Perbatasan Kota Bekasi Kembali Dibuka

Meski demikian, masih ada beberapa personel yang berpatroli untuk memastikan kondusivitas wilayah, khususnya di jalan-jalan protokol.

Liputan6.com, Bekasi - Demo menolak RUU Cipta Kerja oleh buruh dan mahasiswa telah berhenti, menyusul berakhirnya aksi mogok kerja nasional buruh yang berlangsung selama tiga hari, 6-8 Oktober 2020.

Pihak kepolisian pun kembali membuka titik perbatasan Kota Bekasi yang sempat disekat selama demo berlangsung. Para personel yang berjaga juga telah kembali ke markas masing-masing.

"Iya untuk giat hari ini tidak ada," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (9/10/2020).

Meski demikian, ujar Erna, masih ada beberapa personel yang berpatroli untuk memastikan kondusivitas wilayah, khususnya di jalan-jalan protokol.

"Kita ingin menjaga situasi terus kondusif," ucap Erna.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan giat yang rentan dengan penularan virus Covid-19, mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung saat ini.

"Kita imbau untuk tidak lagi melakukan demo, dikarenakan antisipasi protokol kesehatan Covid-19," imbuhnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mogok 3 Hari

Sebelumnya ribuan buruh Kota/Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok kerja nasional selama 3 hari, menyusul disetujuinya pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Aksi mogok kerja dilakukan di tempat kerja masing-masing buruh.

Pengurus Cabang FSP PPMI SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan mengatakan ada sekitar 10.000 buruh yang mengikuti aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober 2020. Buruh menuntut pembatalan RUU Cipta Kerja menjadi UU yang dianggap merugikan mereka.

"Buruh di perusahaan masing-masing diminta untuk satu suara menolak Undang-Undang Cipta Kerja agar penolakan makin kuat," ujar Heri, Selasa 6 Oktober 2020.

Â