Sukses

LBH Pers soal Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Demo RUU Cipta Kerja

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers angkat bicara soal dugaan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis, yang meliput demo menolak UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers angkat bicara soal dugaan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis, yang meliput demo menolak RUU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020 kemarin.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menjelaskan pihaknya mencatat ada tujuh jurnalis diduga menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja tersebut. Karena itu meminta pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini.

Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Pers, terkait yang menghalangi kerja jurnalistik bisa diancam pindana dan denda.

"Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2020).

Menurut dia, kekerasan terhadap jurnalis bukan kali ini saja terjadi. Pada Oktober 2019, pihaknya juga sudah melaporkan, namun tak ada yang diproses di pengadilan.

"Sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. Oktober tahun 2019, kami telah melaporkan 4 kasus kekerasan (2 laporan pidana dan 2 di Propam), namun tak satu pun yang berakhir di meja pengadilan.," jelas Ade.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau kepada jurnalis yang mengalami kekerasan, terlebih saat meliput demo menolak RUU Cipta Kerja, bisa melaporkan segera.

"Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis," tukas Ade.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penjelaskan Polri

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya selalu menjaga para jurnalis. Namun, keadaan yang memanas di lokasi membuat petugasnya mempertahankan diri.

"Kita memang harus jujur mengakui bahwa kita sebetulnya melindungi wartawan ya, tapi ketika situasinya chaos, anarkis, kadang anggota pun melindungi dirinya sendiri," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Menurut Argo, perlu adanya komunikasi di awal saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa. Hal itu dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman antara aparat dan wartawan.

"Tentunya kita bisa saling komunikasi di lapangan, menunjukkan identitas jelas, nanti bisa terlindungi oleh teman-teman anggota. Sampaikan saja saya wartawan, saya meliput, kan tidak mungkin juga di depan anggota lempar-lemparan ya, di belakang biar terlindungi oleh anggota itu sendiri," jelas Argo.