Sukses

Polisi: 34 Pendemo RUU Cipta Kerja yang Ditangkap Reaktif Covid-19

Kepolisian melakukan rapid tes Covid-19 terhadap 1.192 orang yang tertangkap saat unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian melakukan rapid tes Covid-19 terhadap 1.192 orang yang tertangkap saat unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Hasil tes menunjukkan 34 orang diantaranya reaktif Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutnya sebagai klaster unjuk rasa.

"Dari 1.192 ini yang reaktif ada 34 orang. Ini saya katakan klaster baru, kalau 34 yang reaktif ini gabung dengan yang lain tadi malam apa tidak menjadi klaster," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).

Yusri mengatakan, kepolisian terus berupaya menekan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta. Karena itu, demonstran yang ditangkap harus diperiksa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ini salah satu upaya kita memang dalam kondisi Covid-19 ini jangan sampai ada klaster baru yang bisa mengakibatkan penularan daripada teman-teman kita yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dibawa ke Wisma Atlet

Yusri mengatakan, 34 demonstran yang reaktif melalui rapid tes dibawa ke Wisma Atlet untuk penanganan lebih lanjut. Dia menyampaikan mereka akan menjalani swab tes.

"Sambil menungu hasil swab, dua tiga hari hasil swab itu. Nanti kalau memang negatif kita pulangkan. Tapi kalau memang positif kita isolasi di sana," tandas dia.