Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, sistem ketatanegaraan Indonesia mengatur hal tersebut.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga
Kendati begitu, Jokowi menjelaskan sejatinya UU Cipta Kerja dibuat agar terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia. Terlebih, di masa pandemi di mana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19.
Advertisement
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi menyebut UU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka lapangan pekerjaan baru. Dia menjamin UU Cipta Kerja akan mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan izin usaha.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ucapnya.
Begitu pula dengan pembentukan sebuah Perseroan Terbatas (PT), Jokowi memastikan tidak lagi sulit. Dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di tanah air," tutur Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi: Demo Tolak UU Cipta Kerja karena Disinformasi dan Hoaks
Jokowi buka suara terkait aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia mengatakan, aksi demo itu lantaran adanya hoaks mengenai substansi dari UU Cipta Kerja.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi, mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Dia pun meluruskan informasi salah yang selama ini beredar di masyarakat. Salah satunya, mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi.
"Hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," jelas Jokowi.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengubah upah minimum menjadi per jam tidaklah benar. Kemudian, kabar soal semua cuti dihapus, Jokowi memastikan hal itu tidak benar.
"Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegas Jokowi.
Advertisement