Sukses

6 Pernyataan Jokowi di Tengah Gelombang Penolakan RUU Cipta Kerja

Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

nafLiputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat suara terkait banyaknya gelombang penolakan dari masyarakat atas disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) oleh DPR, Senin, 5 Oktober lalu lewat rapat paripurna.

Jokowi menjelaskan kenapa RUU tersebut disahkan. Salah satu alasannya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia bahkan menyebut, aksi demo yang digelar para buruh dan mahasiswa lantaran adanya disinformasi terkait substansi dari UU Cipta Kerja. 

Salah satunya, mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi.

"Hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," jelas Jokowi.

Dia pun membantah soal berita yang mengatakan semua cuti akan dihapusakan. Jokowi menekankan, bahwa hak cuti bagi para buruh tetap ada dan dijamin.

Terkait hal ini, dirinya memastikan akan menerima semua masukkan dari masyarakat untuk membuat  aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Berikut enam pernyataan Jokowi menyikapi gelombang penolakan yang terjadi atas disahkannya RUU Cipta Kerja:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 7 halaman

1. Dipicu Disinformasi dan Hoaks

Jokowi mengatakan, aksi demo itu lantaran adanya hoaks mengenai substansi dari UU Cipta Kerja.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi, mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Dia pun meluruskan informasi salah yang selama ini beredar di masyarakat. Salah satunya, mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengubah upah minimum menjadi per jam tidaklah benar.

3 dari 7 halaman

2. Mempersilakan Ajukan Uji Materi ke MK

Banyaknya alksi penolakan atas RUU Cipta Kerja di sejumlah daerah, Jokowi mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia mengatur hal tersebut.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

Kendati begitu, Jokowi menjelaskan sejatinya UU Cipta Kerja dibuat agar terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia. Terlebih, di masa pandemi di mana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi menyebut UU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka lapangan pekerjaan baru. Dia menjamin UU Cipta Kerja akan mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan izin usaha.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ucapnya. 

4 dari 7 halaman

3. Dukung Pemberantasan Korupsi

Jokowi pun menyebut, bahwa RUU yang baru saja disetujui DPR untuk disahkan tersebut dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait RUU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menyederhanakan serta memangkas regulasi yang selama ini terlalu berbelit-belit. Dengan adanya RUU ini, sistem perizinan akan diintegrasikan ke elektronik sehingga praktik korupsi bisa dihindari.

"Karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," jelas Jokowi.

Selain itu, dia mengklaim RUU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha baru. Pemerintah akan mempermudah UMK di sektor makanan dan minuman mendapat sertifikasi halal.

"UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," ujarnya.

5 dari 7 halaman

4. Siapkan Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja

Dia juga mengatakan, bahwa pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam tiga bulan, setelah diundangkan.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers RUU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," sambungnya.

Dia memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," sambungnya.

Dia memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

6 dari 7 halaman

5. Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan

Jokowi juga menegaskan, tidak ada resentralisasi kewenangan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan penjelaskan soal isi UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak. Tidak ada," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Menurut dia, perizinan berusaha tetap kewenangan pemerintah daerah. Hanya saja, kewenangan itu dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memastikan bahwa kewenangan perizinan nonberusaha juga tetap berada di pemerintah daerah. Dia mengklaim justru hal tersebut membuat izin menjadi lebih sederhana.

"Tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," ujar dia.

"Yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu terlah terlewati," sambung Jokowi.

7 dari 7 halaman

6. UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Jutaan Pekerja

Selain itu, Jokowi juga mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. Terlebih, saat ini banyak pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Dia menyebut sejatinya UU Cipta Kerja yang disetujui DPR untuk disahkan membuat izin berusaha menjadi lebih mudah. UU ini juga bertujuan agar terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia.

Apalagi, di masa pandemi dimana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Hanya saja, kata Jokowi, banyak disinformasi dan hoaks terkait isi dari UU tersebut.