Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklarifikasi informasi yang simpang siur terkait RUU Cipta Kerja, salah satunya hak cuti. Jokowi memastikan bahwa RUU Cipta Kerja tetap menjamin berbagai macam cuti seperti, cuti sakit dan melahirkan.
"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," jelas Jokowi saat memberikan konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga
Selain itu, Jokowi juga membantah soal RUU Cipta Kerja menghapus perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Dia memastikan bahwa syarat Amdal tetap ada bagi industri besar.
Advertisement
"Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat. Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," kata Jokowi.
Menurut dia, selama ini banyak informasi hoaks dan disinformasi mengenai substansi RUU Cipta Kerja. Hal itulah, kata Jokowi, yang menimbulkan adanya unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja.
"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial," ujar dia.
Padahal, Jokowi mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja sejatinya memudahkan masyarakat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha baru. Pemerintah akan mempermudah UMK di sektor makanan dan minuman mendapat sertifikasi halal.
"UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," ucapnya.
Kemudian, RUU Cipta Kerja mempermudah pembentukan Perseroan Terbatas (PT), tanpa ada pembatasan modal minumum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, dengan jumlah anggota 9 orang saja.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Izin Kapal Nelayan
Jokowi juga memastikan RUU Cipta Kerja membuat izin kapal nelayan penangkap ikan menjadi lebih mudah. Prosedurnya pun tak lagi berbelit-belit seperti dulu, nelayan cukup meminta izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain. Sekarang cukup di unit di KKP saja," tutur Jokowi.
Â
Advertisement