Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, banyaknya penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang belum lama disahkan oleh DPR membuat sejumlah orang bersuara. Salah satunya datang dari mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Politikus dari Partai Gelora ini mengungkap sejumlah hal mengapa RUU Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari massa buruh di seluruh Indonesia. Salah satunya karena pemerintah tidak terbuka soal Omnibus Law Cipta Kerja.Â
Baca Juga
Sehingga kesan yang muncul di lapangan, RUU Cipta Kerja yang disahkan lebih berpihak pada para pengusaha, golongan tertentu, tapi bukan masyarakat khususnya para buruh.Â
Advertisement
Selain banyaknya penolakan, aksi demo massa buruh pada Kamis, 8 Oktober 2020 juga menyisakan kerusakan pada fasilitas umum oleh sekelompok massa yang anarkis.Â
Di antaranya pos polisi Patung Kuda dibakar, Halte Transjakarta Bundaran HI, Sarinah, Kantor Kementerian ESDM, dan banyak lagi. Bahkan aksi demo buruh hingga berujung kerusuhan tersebut membuat sejumlah aparat terluka, begitu pun dari para demonstran.Â
Belakangan polisi telah menangkap tersangka penyebar berita bohong dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diduga memicu aksi massa menjadi anarkis.
Pelakunya seorang perempuan berinisial FE (32). Dia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020. Lewat akun Twitternya, FE menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 9 Oktober 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Fahri Hamzah: Kenapa UU Cipta Kerja yang Maksudnya Baik Ditolak Semua Orang?
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut UU Omnibus Law adalah UU yang unik, termasuk dalam penamaannya dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai UU Cipta Kerja.Â
UU Cipta Kerja, lanjutnya, mengatur semua kegiatan perekonomian dan lapangan pekerjaan.
"Siapa yang tidak mau lapangan kerja tercipta, siapa yang tidak mau bekerja, siapa yang tidak mau punya penghasilan, ngasih makan keluarga dan anak-anak. Siapa sih yang tidak mau, semuanya ingin kerja. Lalu, kenapa undang-undang yang maksudnya baik ditolak semua orang," tuturnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini menilai, banyaknya aksi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, karena pemerintah sejak awal menutup-nutupi isi yang tercantum dalam UU Omnibus Law tersebut. Serta tidak mengkomunikasikan kepada publik hingga tiba-tiba disahkan pada Senin (5/10) lalu.
Fahri menegaskan, sejak awal pemerintah tidak terbuka soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga publik mengesankan UU ini tidak berpihak kepada rakyat, tetapi berpihak kepada pengusaha, kelompok dan golongan tertentu saja yang ingin mengusai perekonomian Indonesia.
Â
Advertisement
2. Demo Anarkistis, Ini Deretan Fasilitas Umum di Jakarta yang Dirusak Massa Perusuh
Ada sejumlah fasilitas umum yang dirusak massa perusuh saat aksi demo penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) di Jakarta pada, Kamis (8/10/2020) berujung ricuh dan anarkistis.
Menurut catatan Liputan6.com, ada sejumlah titik di wilayah ibu kota yang tak luput dari amuk massa yang beringas. Tak hanya perusakan, aksi pembakaran pun terjadi di sejumlah titik.
Halte Transjakarta Sarinah, Jakarta Pusat, terbakar saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Diduga, demonstrasi yang berujung ricuh membawa massa turut melakukan pembakaran fasilitas transportasi umum tersebut.
Selanjutnya, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Massa melempari gedung tersebut dengan batu hingga kaca di kantor itu pecah berkeping-keping.
Beberapa fasilitas pun dirusak. Tak hanya itu, massa demo brutal itu membakar salah satu bagian bangunan.Â
Pos polisi yang ada di perempatan Patung Kuda juga menjadi sasaran demo massa yang anarkis.Â
Â
Â
3. Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Polisi menangkap tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Petugas melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku merupakan seorang perempuan berinisial FE (32). Dia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.
"Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Menurut Argo, pelaku memposting informasi tersebut di akun Twitter-nya yang kemudian viral dan memicu amarah publik.
Â
Advertisement