Sukses

Polda Metro Jaya Mulai Pulangkan Pelajar yang Ditangkap Saat Demo

Pelajar yang dipulangkan usai diamankan polisi karena demo diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai memulangkan pelajar yang diamankan dalam aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis 8 Oktober 2020.

"Progres hingga Jumat ini orang tuanya sudah banyak yang datang, kita sudah menyampaikan orang tuanya untuk datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat 9 Oktober 2020, seperti dikutip dari Antara.

Yusri mengatakan, polisi mengamankan 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Para pelajar yang masih di bawah umur tersebut mengaku mendapat undangan demo dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang untuk

"Kenapa saya butuh orangtuanya? 50 persen dari 1.192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, 'kamu tahu engga apa itu undang-undang (Ciptaker)? Engga tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin, tinggal datang ke sana lempar-lempar saja.'" ucap Yusri.

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan demo yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum.

Pelajar yang dipulangkan juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orangtua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.

"Jadi datang sudah ke sini, sudah bikin pernyataan orangtuanya. Ada kita edukasi, monggo dijaga ya anaknya ya jangan lagi ke sini, nanti bikin rusuh, tertangkap, bahaya," kata Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

18 pos polisi rusak

Aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. 

Tercatat ada 18 pos polisi yang dirusak oleh para perusuh tersebut. Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.

Dia mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.

"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujar Yusri.