Sukses

Polisi Tangkap Total 5.918 Pengunjuk Rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja

240 orang telah ditingkatkan status pemeriksaannya ke penyidikan. Dari angka tersebut, 87 orang telah ditahan dan 153 dalam pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menangkap ribuan massa demonstran menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung anarkis. Total ada 5.918 pengunjuk rasa di seluruh Indonesia yang ditangkap polisi.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Argo, 240 orang di antaranya telah ditingkatkan status pemeriksaanya ke tahap penyidikan. Mereka akan diproses pidana atas dugaan pelanggaran hukum saat demo tolak UU Cipta Kerja.

"153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," katanya merinci.

Argo menegaskan, penegakan hukum terhadap pengunjuk rasa yang terbukti melakukan aksi anarkis merupakan upaya Polri menjaga wibawa negara, sekaligus memelihara ketertiban, dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," Argo menandaskan.

Aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. Hal itu buntut kekecewaan atas disahkannya RUU tersebut melalui sidang paripurna DPR pada Senin 5 Oktober 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

18 Pos Polisi Dirusak

Di Jakarta, tercatat ada 18 pos polisi yang dirusak oleh para perusuh tersebut. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang itu dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum, hingga membawa senjata tajam.