Sukses

Polisi Sebut Ada Penyedia Logistik Saat Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta

Menurut Yusri, tidak hanya makanan, ada indikasi para demonstran yang menolak RUU Cipta Kerja juga disediakan alat dan fasilitas kerusuhan saat aksi unjuk rasa terjadi.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya terus menelusuri keberadaan aktor intelektual atau dalang di balik aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Menurut penyidik, di Jakarta pihaknya menemukan adanya penyediaan logistik kepada para demonstran.

"Karena indikasinya ke arah sana. Di lihat dari mana? Mereka seperti kayak makan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Yusri, tidak hanya makanan, ada indikasi para demonstran yang menolak UU Cipta Kerja juga disediakan alat dan fasilitas kerusuhan saat aksi unjuk rasa terjadi. 

"Lalu batu-batu, sampai bom molotov, ini masih kita selidiki semua," jelas dia.

Sejauh ini, 87 pengunjuk rasa telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.

Tujuh di antaranya dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.

"Iya kelompok-kelompok anarko itu," Yusri menandaskan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

5.918 Pengunjuk Rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja Ditangkap

Sementara itu, Polri menangkap ribuan massa demonstran menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung anarkis. Total ada 5.918 pengunjuk rasa di seluruh Indonesia yang ditangkap polisi.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Argo, 240 orang di antaranya telah ditingkatkan status pemeriksaanya ke tahap penyidikan. Mereka akan diproses pidana atas dugaan pelanggaran hukum saat demo tolak UU Cipta Kerja.

"153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," katanya merinci.

Argo menegaskan, penegakan hukum terhadap pengunjuk rasa yang terbukti melakukan aksi anarkis merupakan upaya Polri menjaga wibawa negara, sekaligus memelihara ketertiban, dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," Argo menandaskan.