Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian membantah, pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait sponsor pembiayaan demo tolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.Â
Menurut Remy, pernyataan Airlangga mencederai hati masyarakat dan seperti mengadu domba.
"Kami merasa kecewa. Seakan penolakan di berbagai daerah hanya setingan dan ditunggangi orang tertentu. Sengaja sekali kita diadu domba," tulis Remy Hastian, dalam siaran persnya, Sabtu (10/10/2020).
Advertisement
Dia menegaskan, bahwa aksi menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada 8 Oktober 2020 terjadi secara natural, tidak ada aktor tertentu, apalagi donatur.
Remy pun meyakini, gerakan hari itu terjadi lantaran kepentingan masyarakat tidak lagi diakomodasi dengan baik oleh wakil rakyat dan pemerintah.
"Jadi kami tegaskan bahwa aksi nasional dan serentak di seluruh Indonesia terlepas dari kepentingan dan tunggangan satu atau sebagian pihak, apalagi tuduhan bahwa ada kelompok yang mendanai berjalannya aksi BEM SI di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Istana Merdeka," tegasnya.Â
Terkait aksi kerusuhan yang terjadi, seperti perusakan sejumlah fasilitas umum, Remy menyebut pelaku bukanlah dari pihak BEM SI.
Sebaliknya, dia malah menyayangkan penanganan aparat keamanan yang dinilai represif terhadap demonstran saat menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan sikap mengecam tindakan represif aparat dalam melakukan pengamanan aksi massa," Remy menandasi.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Dalami Dugaan Demo UU Cipta Kerja Didanai
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sempat melontarkan pernyataan bahwa pemerintah mengetahui siapa sponsor dan pihak yang membiayai aksi demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja)
Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kepolisian tidak serta merta dapat mengambil informasi tersebut. Ada mekanisme yang harus dilakukan untuk menegakkan aturan hukum.
"Nanti kita dalami, kita kan bukan bicara a, b, c, kita kan harus membuktikan. Polisi harus membuktikan minimal dua alat bukti, baru bisa menggiring seseorang sampai ke pengadilan," tutur Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Awi, penyidik akan berupaya mengumpulkan alat bukti tersebut. Jika ditemukan kesesuaian mengarah ke pihak tertentu, polisi tidak segan melakukan penindakan awal.
"Itulah tugas polisi untuk mengumpulkan bukti-bukti itu," jelas dia.
Adapun terkait dalang kerusuhan dalam demo tolak RUU Cipta Kerja, lanjut Awi, masih dalam pendalaman penyidik.
Sejauh ini dia mengaku penyidik telah mengantongi sejumlah keterangan dari para pengunjuk rasa rusuh yang diamankan serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
"Semoga segera ditemukan dalangnya," Awi menandaskan.
Advertisement