Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak memperpanjang maklumat Wali Kota Bekasi yang berakhir pada Jumat 9 Oktober 2020. Saat ini aturan terkait penanganan Covid-19, kembali kepada surat edaran nomor 556/1294.Set.Covid-19, yang terbit 29 September 2020.
"Sementara kita kembali ke surat edaran tanggal 29 September, sebelum ada aturan yang baru," singkat Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga
Surat edaran tersebut sebelumnya memuat perubahan standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).
Advertisement
Perubahan regulasi ditujukan untuk tempat-tempat usaha, jasa kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lokasi usaha, seperti wajib memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.
Di samping itu, jam operasional usaha dan hiburan ditentukan dalam beberapa kategori. Untuk kategori hiburan umum, jam operasional terbagi atas klab malam, bar dan pub (16.00-23.00 WIB), karaoke (12.00-23.00 WIB), bilyard (12.00-22.00 WIB), panti pijat, spa dan area permainan anak (12.00-21.00 WIB).
Rumah makan atau restoran, makan di tempat (dine in) hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Di atas jam tersebut pesanan makanan harus dibawa pulang (take away).
Kegiatan live music di restoran atau kafe di Bekasi hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Tidak diperkenankan menyajikan hiburan yang mengundang kerumunan.
Jasa penyelenggara acara atau gedung pertemuan diperbolehkan mengadakan acara mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Resepsi pernikahan di gedung atau hotel, harus menyajikan makanan dalam bentuk box dan tetap memperhatikan physical distancing.
Sedangkan untuk pusat kebugaran atau olahraga, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pesanan Dibawa Pulang
Apabila ada pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, maklumat Wali Kota Bekasi mewajibkan lokasi usaha beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Hal ini membuat para pelaku usaha mengeluh lantaran terus merugi.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen akhirnya memberikan toleransi usaha kuliner untuk beroperasi di atas pukul 18.00 WIB, namun hanya untuk pesanan yang dibawa pulang.
"Sudah kita koordinasikan. Jadi usaha rumah makan boleh buka di atas pukul 18.00, tapi tidak boleh makan di tempat," kata Pepen, Selasa 6 Oktober 2020.
Advertisement