Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyatakan, tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.
Baca Juga
Menurut dia, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Advertisement
Dalam ayat 1 itu untuk penjelasan protokol tersebut bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orangtua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
Jadi bukan mengatur agar sekolah dibuka kembali dan melakukan pembelajaran tatap muka saat PSBB Transisi.
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana.
Dia juga menjelaskan, dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah, terlebih di masa PSBB Transisi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keluarkan Surat Edaran
Nahdiana menjelaskan, jika ada pembelajaran tatap muka, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," jelas dia.
Sehingga, saat ini masih dilakukan pembelajaran secara jarak jauh.
"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkas Nahdiana.
Advertisement