Sukses

KSP Klaim RUU Cipta Kerja yang Disetujui DPR Manfaatkan Bonus Demografi

Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, RUU Cipta Kerja memanfaatkan bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR untuk disahkan beberapa waktu lalu memanfaatkan bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam wawancara khusus Liputan6 SCTV, Minggu (11/10/2020).

Dia mengklaim dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, bonus demografi yang akan dialami Indonesia bisa digunakan untuk mengeluarkan negara ini dari kelompok negara berkembang.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini salah satu yang terpenting adalah memanfaatkan bonus demografi yang kita miliki, untuk apa? Untuk harus bisa keluar dari jebakan negara-negara yang berpenghasilan menengah. Ini juga yang sering kali jadi pertanyaan banyak ke kita," ucap Ngabalin.

Dia kembali mengklaim, RUU Cipta Kerja yang rencana pengesahannya mendapat banyak protes keras, menjanjikan terbukanya lapangan pekerjaan bagi seluruh angkatan muda di Indonesia.

"Mereka yang tamat SMA, mereka yang tamat STM dan sebagainya, UU ini bisa menjadi suatu instrumen seluas-luasnya. Apalagi para pekerja, para pencari kerja dengan gampang," klaim Ngabalin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karena Pandemi

Ngabalin menuturkan, lahirnya aturan tersebut dilatarbelakangi akan fakta bahwa pandemi Covid-19 begitu berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Di mana angka pemutusan hubungan kerja atau PHK juga pada masa ini meningkat.

"Tidak banyak orang tahu bahwa sekitar 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak selama pandemi ini. Kemudian ada 2,1 juta yang PHK, kemudian 1,4 juta dirumahkan. Dari data-data inilah sehingga memang mengacu pada pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja, kemudian terdapat lebih dari 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena dampak pandemi Covid-19," jelas Ngabalin.

Dia menegaskan, aturan ini juga akan menjadi alat guna menyelesaikan beragam masalah imbas pandemi tersebut.

"Undang-undang ini adalah instrumen di mana lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya bagi data-data yang saya kemukakan itu," tutup Ngabalin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.