Liputan6.com, Jakarta Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal menerima sanksi etik ringan, dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Senin (12/10/2020).
Aprizal dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegekan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik, Senin (12/10/2020).
Advertisement
Aprizal dianggap tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukannya. Adapun dia menjalani sidang etik karena dianggap tak koordinasi saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Tumpak.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tiga Pimpinan Jadi Saksi
Diketahui Dewas KPK sempat menghadirkan tiga pimpinan KPK sebagai saksi dalam sidang etik ini. Dewas KPK menghadirkan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, dan dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Nurul Ghufron.
Selain tiga pimpina KPK, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga sempat dihadirkan sebagai saksi.
Kepala Biro Humas KPK yang sudah mengundurkan diri, Febri Diansyah, sempat mendampingi Aprizal saat sidang dugaan pelanggaran etik terkait OTT UNJ.
"Saya tadi mendampingi dalam proses persidangan. Namun materinya tidak bisa disampaikan karena sidang tertutup. Nanti dewas yang akan umumkan ke publik jika sudah ada hasilnya," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).
Febri mengatakan, saat sidang dihadirkan Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Boyamin Saiman selaku pelapor.
"Pelapor bilang yang dilaporkan pihak lain, bukan plt direktur dumas," kata Febri.
Advertisement