Sukses

Aturan Berkendara dan Transportasi Umum saat PSBB Transisi Jakarta

Ada pula aturan bagi pengguna kendaraan pribadi saat masa PSBB transisi Jakarta seperti mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

Sejumlah aturan pun dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai masa PSBB transisi. Salah satunya soal transportasi.

Misalnya, Transjakarta kembali beroperasi normal dan memberlakukan penyesuaian pada pola operasi. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo.

"Penyesuaian pola operasi untuk masa PSBB Transisi. Jam operasional Transjakarta mengalami perpanjangan menjadi pukul 05.00-22.00 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan dilayani mulai pukul 22.00-23.00," ujar Sardjono dalam keterangan, Senin (12/10/2020).

Selain itu, ada pula aturan bagi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

Berikut sederet aturan berkendara dan transportasi umum saat masa PSBB transisi Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Transjakarta

Saat masa PSBB transisi, Transjakarta tetap akan beroperasi normal dan memberlakukan penyesuaian pada pola operasi saat masa PSBB transisi. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo.

Oleh karena itu, tak ada perubahan aturan terkait jam operasionalnya. 

Berikut jam operasional Transjakarta:

- Melayani mulai pukul 05.00-22.00 WIB

- Untuk layanan tenaga kesehatan mulai pukul 22.00-23.00

Tak perlu khawatir, halte-halte transjakarta yang rusak akibat pendemo akan difungsikan kembali, meski belum bisa secara total.

"Termasuk Halte Bundaran HI. Hanya saja, bagi pelanggan yang ingin menggunakan halte ini diarahkan untuk mengakses halte Bundaran HI melalui stasiun bawah tanah Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT)," ujar Sardjono.

Sementara, untuk proses pembayaran, Transjakarta melayani dengan dua metode, yakni:

- QR Code

- Kartu elektronik

Aturan yang wajib diterapkan yakni protokol kesehatan dalam bus maupun halte Transjakarta selama masa PSBB transisi.

Termasuk pula dalam hal sanitasi serta pencucian bus dan interiornya dengan cairan disenfektan.

3 dari 5 halaman

MRT dan LRT

Bagi pengguna MRT, waktu operasional kereta ini mengalami perubahan. Hal ini disampaikan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.

Berikut jam operasional MRT untuk hari kerja (weekdays):

- Mulai pukul 05.00-21.00 WIB

- Saat jam sibuk, jarak antar kereta atau headway setiap 5 menit pada pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB.

Berikut jam operasional MRT untuk akhir pekan (weekend):

- Mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB jarak antar kereta setiap 10 menit.

Aturan lainnya, kapasitas penumpang dalam satu kereta juga dibatasi hanya 62-67 orang saja atau 390 orang dalam satu rangkaian.

Sedangkan LRT, ada pula perubahan waktu operasional saat PSBB transisi.

Berikut jam operasional LRT:

Mulai pukul 05.30-21.00 WIB setiap hari, jarak antar kereta atau headway yakni setiap 10 menit

 

4 dari 5 halaman

Ganjil Genap Kendaraan Pribadi

Bagi Anda yang membawa kendaraan pribadi, sistem ganjil genap masih belum diberlakukan saat masa PSBB transisi Jakarta ini. Oleh karena itu, tidak ada aturan khusus selama berkendara di jalur protokol.

Hal ini seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

 

5 dari 5 halaman

Kapasitas Kendaraan

Berikut aturan bagi yang membawa kendaraan pribadi:

- Untuk mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.

- Untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas, dan operasinal sesuai peraturan Dishub dan Kemenhub.

- Wajib gunakan masker.

- Wajib disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

- Untuk sepeda motor wajib menggunakan masker dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.