Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan dan ditangkap polisi pada saat meliput demo RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat ada 18 wartawan di Tanah Air yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugasnya.
Polda Kalimantan Tengah pun berinisiatif untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis terjadi di wilayahnya. Salah satunya dengan memberikan rompi khusus pers saat hendak meliput demo.
Pemberian rompi secara simbolis dilakukan oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo di halaman kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Advertisement
Pada arahannya, Dedi berharap dengan adanya rompi tersebut, kekerasan maupun bentrokan yang melibatkan jurnalis dapat dicegah.
"Ini sebagai identitas rekan media di lapangan saat meliput kegiatan menyampaikan pendapat. Semoga dengan adanya rompi ini rekan media dapat dikenal dan terlindungi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Dedi mengakui, situasi di lapangan saat demo memang tak bisa diprediksi. Namun, dia menyayangkan aksi kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi karena adanya kesalahpahaman dengan aparat keamanan.
"Semoga dengan adanya rompi ini tidak ada lagi kesalahpahaman antara aparat yang tugas mengamankan kegiatan menyampaikan pendapat dengan para rekan media," kata mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Warna Mencolok
Rompi khusus pers yang diberikan oleh Kapolda berwarna oranye. Diharapkan dengan warna yang terang, aparat yang bertugas dapat mengenali dan melindungi para awak media yang sedang bertugas meliput.
"Ini warna oranye sangat mencolok dan mudah dikenali. Jadi tidak ada lagi alasan aparat tak mengenali rekan media yang sedang bertugas meliput," ucap Dedi.
Advertisement