Sukses

Ikuti Jakarta, Kota Bogor Perlonggar Jam Operasional Unit Usaha

Jam operasional unit usaha di Bogor akan dimundurkan lagi menjadi jam 9 malam, tidak sampai jam 6 sore.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor akan melonggarkan aturan kegiatan usaha. Hal itu lantaran Kota Bogor kembali zona oranye penyebaran Covid-19 setelah merah.

Selain itu, kebijakan ini untuk menyesuaikan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan pemberlakuan PSBB transisi pada 12-25 Oktober 2020.

"Jakarta ada relaksasi lagi dan Kota Bogor pun akan ikut menyesuaikan. Dan Kota Bogor per hari ini sudah tidak merah, kembali oranye," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, dalam masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berbasis Mikro (PSMBK) yang berakhir 13 Oktober 2020, Pemkot Bogor akan melonggarkan aturan kegiatan usaha seperti mal, restoran, kafe, minimarket dan unit usaha lainnya.

"Sesuai keputusan di awal, jam operasional kemungkinan akan kita mundurkan lagi jadi 9 malam, tidak sampai jam 6 sore," kata Bima.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Longgarkan Jam Operasional

Pada masa PSBMK sebelumnya, Pemkot Bogor telah melonggarkan jam operasional unit usaha dari pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 WIB. Namun karena menyesuaikan kebijakan DKI Jakarta, pemberlakuan operasional usaha di Kota Bogor kembali dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.

Namun demikian, protokol kesehatan di unit usaha tersebut akan terus dipantau oleh tim Elang dan Tim Merpati dengan melibatkan dari unit usaha tersebut. Termasuk, pembatasan aktivitas warga di pedestrian luar seputar Istana dan Kebun Raya Bogor setiap Sabtu-Minggu untuk mengantisipasi kerumunan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Bogor.