Sukses

Top 3 News: Demo Tolak RUU Cipta Kerja Akan Berlanjut hingga 16 Oktober 2020

Demo menolak RUU Cipta Kerja disebut-sebut akan berlangsung lima hari sejak 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, demo tolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja disebut-sebut akan berlangsung lima hari sejak 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020.

Demo tersebut siap dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) di Istana Merdeka Jakarta.

Aksi demonstrasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020 dan diteken oleh Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi.

Kemudian menurut Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin, penyusunan RUU Cipta Kerja tidak dilakukan secara kilat.

Bahkan, kata Ngabalin, penyusunan RUU ini telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

Sementara itu, pembaca kanal News Liputan6.com ingin mengetahui terkait aturan yang berlaku saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi Jakarta.

Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Syaratnya, jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

Selain itu, beberapa aktivitas indoor boleh kembali beroperasi, salah satunya bioskop.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 11 Oktober 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

KSBI Sebut Demo Tolak Omnibus Law Akan Berlanjut hingga 16 Oktober

Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) siap menggelar aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja selama lima hari, sejak 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020, di Istana Merdeka Jakarta.

Aksi demonstrasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020. Surat pemberitahuan aksi ini diteken oleh Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi. Surnadi membenarkan surat tersebut.

"Iya benar, kami aksi Senin," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Surnadi menjelaskan alasan penolakan RUU tersebut.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

Ali Ngabalin: RUU Cipta Kerja Sudah Dibahas 4 Tahun

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin membantah bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dilangsungkan secara kilat. Menurut dia, penyusunan UU yang disahkan DPR 5 Oktober lalu, telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

"Nah ini sering kali kita sampaikan, harus berkali-kali kita sampaikan. UU ini kan bukan sebulan dua bulan dibahas, UU ini kan sudah empat tahun. Mondar-mandir saya jelaskan ke universitas, saya datang juga menjelaskan ke provinsi terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus Liputan6 SCTV, Minggu, 11 Oktober 2020.

Ali Ngabalin membantah jika ada sejumlah pihak yang menyebut UU ini minim partisipasi publik dan diciptakan secara kilat.

"Kenapa begitu? Ruang publik itu menjadi persyaratan bagi semua UU itu dibahas, prosesnya itu di DPR baik (UU) usulan DPR maupun usulan pemerintah. Jadi saya kira isu-isu seperti ini yang kita mesti klarifikasi dengan baik," tutur dia.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

Jakarta Kembali PSBB Transisi Hari Ini, Berikut Sederet Aturannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi mulai hari ini, Senin, 12 Oktober 2020.

Masa PSBB transisi Jakarta mulai berlaku hari ini sampai 25 Oktober 2020 mendatang.

Adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan. Syaratnya, jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

Selain itu, beberapa aktivitas indoor boleh kembali beroperasi, salah satunya bioskop.

"Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

 

Selengkapnya...