Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari menanggapi demo-demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh menolak penerapan UU Cipta Kerja.
Dita mengatakan, serikat buruh yang tidak setuju terhadap UU Cipta Kerja masih memiliki peluang untuk memperbaiki regulasi tersebut melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih berpihak kepada pekerja.
"Yang belum ada di UU (Cipta Kerja) akan diperjelas di PP. Jangan pikir buruk dulu pemerintah tak akan mengakomodir," kata Dita, Senin (12/9/2020).
Advertisement
Dita menjelaskan, ketentuan terkait lama kontrak hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan diatur secara detil dalam aturan turunan yang akan disusun pemerintah. Menurut Dita, kalangan buruh memiliki kesempatan mengubah ketentuan yang tidak berpihak kepada mereka melalui dialog yang akan digelar pemerintah.
“Saya yakin bisa diubah di PP. Jadi apa yang belum dicantumkan misalnya soal lama kontrak, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah masuk di Cipta Kerja tinggal dibahas saja durasi waktu lama kontrak,” kata Dita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Atasi Regulasi Tumpang Tindih
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah memulai tradisi omnibus law untuk membenahi regulasi yang tumpang tindih. Jokowi meyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang kini dibahas di DPR itu dapat memberikan kepastian hukum, mendorong kecepatan kerja dan inovasi.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (26/8/2020). Acara ini juga diikuti oleh Komisioner KPK secara virtual.
"Sebuah tradisi sedang kita mulai, yaitu dengan menerbitkan omnibus law, satu UU yang mensinkronisasikan puluhan UU secara serempak. Sehingga, antar UU bisa selaras, memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi dan akuntabel dan bebas korupsi, " ujar Jokowi.
Dia mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini saling tumpang tindih dan tak memberikan kepastian hukum. Selain itu, kerja pejabat dan birokrasi pun menjadi terhambat karena regulasi dan prosedur yang berbelit-belit.
Advertisement