Liputan6.com, Jakarta - Selama empat pekan belakangan, tercatat ada 3.904 warga di Jakarta Utara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah pelanggar tersebut, 3.394 orang di antaranya diganjar sanksi sosial dan 510 orang lainnya dikenakan sanksi denda administratif.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, pemberlakukan kebijakan PSBB Transisi tidak menghentikan operasi Tertib Masker (Tibmask). Operasi ini akan terus berjalan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
Baca Juga
"Justru kami mempertimbangkan mengetatkan pengawasan. Kita semua tidak ingin pelonggaran ini malah kembali memicu jumlah kenaikan kasus Covid-19," ujarnya, Senin (12/10/2020).
Advertisement
Yusuf menuturkan, selama ini Operasi Tibmask selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu juga dengan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Total denda administratif sepanjang PSBB kemarin mencapai Rp 71.375.000. Kami berharap masyarakat terus disiplin mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, selama Agustus 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Seribu telah menindak 73 pelanggar aturan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dalam kegiatan pengawasan selama Agustus kemarin pihaknya menindak 53 pelanggar di wilayah Kepulauan Seribu Utara dan 20 di Kepulauan Seribu Selatan.
"Dari total 73 pelanggar itu, tiga orang diantaranya diberikan sanksi denda," terangnya, Sabtu (5/9/2020).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gubernur DKI, Anies Baswedan terbitkan Pergub 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Akan Makin Tegas
Tiga pelanggar yang disanksi denda tersebut merupakan wisatawan yang berlibur saat akhir pekan dan tidak menggunakan masker. Sementara pelanggar PSBB lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan kerja bakti.
"Sekarang, kita akan tegas dalam pemberian sanksi denda agar pelanggar benar-benar jera. Cukup sudah toleransi kita selama ini," tandasnya.
Advertisement