Sukses

Pengacara: Tak Mungkin Joko Hartono Kendalikan Jiwasraya

Menurut Soesilo, Joko Hartono bukan petinggi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo membantah kliennya mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto) mengendalikan Jiwasraya? Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya," ujar Soesilo usai vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (12/10/2020) malam.

Lagipula, menurut Soesilo, Joko Hartono bukan petinggi di perusahaan asuransi plat merah tersebut. Maka dari itu, menurut Soesilo, kliennya tak memiliki kewenangan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu.

"Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya. Enggak bisa," Soesilo menambahkan.

Soesilo mengaku, tuntutan yang dilayangkan penuntut umum terkait kliennya mengendalikan sejumlah MI tidak masuk akal. Karena itulah, pertimbangan majelis hakim dalam memvonis kliennya tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. 

"Dan lebih ke copy paste dari surat tuntutan Jaksa," kata dia.

Soesilo mengaku terkejut dengan tuntutan dan vonis seumur hidup yang diterima kliennya. Soesilo menyadari perkara korupsi di Jiwasraya ini sangat menyulitkan penuntut umum maupun majelis hakim.

"Terus terang saya kaget dan mengecewakan. Karena, saya pikir, ini perkara yang sulit bagi jaksa," ucapnya. 

Menurutnya, perkara pasar modal ini sangat rumit dan tak mudah bagi penuntut umum mengurai perkara ini. Apalagi, penuntut umum diberikan waktu yang singkat dalam membuat dakwaan dan tuntutan.

Ketidaksiapan penuntut umum, menurut Soesilo terlihat dari materi dakwaan dan tuntutan yang selalu berubah. Hal semacam ini sebenaranya tidak boleh dilakukan oleh penuntut umum.

"Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Dan baru kali ini saya alami surat tuntutan itu berubah dan ditambahkan di replik," kata dia. 

Selain itu, menurut Soesilo, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak maksimal. Sebab, pengadilan dalam waktu singkat harus menyerap apa yang menjadi fakta-fakta pasar modal itu. 

"Dan ini sangat sulit sekali," kata Soesilo memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Joko Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujat Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusannya, Senin (12/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Hartono Tirto dengan pidana penjara seumur hidup," kata Rosmina menambahkan.