Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga 25 Oktober 2020. Salah satu fasilitas publik yang kini kembali dibuka adalah pusat kebugaran atau gym.Â
Setelah kembali dibuka, dokter spesialis kedokteran olahraga Michael Triangto mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker selama berada di tempat gym.Â
"Tetap harus jaga jarak dan pakai masker," kata Michael kepada Antara, Minggu, 11 Oktober 2020.Â
Advertisement
Hal lain yang perlu diperhatikan saat tengah berada di tempat fitness di masa PSBB transisi adalah penggunaan fasilitas publik. Seperti alat-alat olahraga, ruang ganti, hingga kamar mandi yang bisa disentuh siapa saja.Â
"Sebaiknya jangan memakai alat-alat publik bila kebersihannya tidak terjamin. Pastikan hanya memakai alat bersama bila sudah dibersihkan sehingga aman untuk dipakai," kata dokter spesialis kedokteran olahraga Hario Tilarso.Â
"Barbel dan alat-alat lain harus selalu dilap," sambungnya.
Sementara itu, bagi para pelaku usaha pusat kebugaran, ada enam ketentuan yang harus juga diperhatikan saat PSBB transisi kembali diterapkan.Â
Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas. Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak 2 meter.
Kemudian tidak boleh ada latihan bersama di dalam ruangan. Latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapkan SOP Protokol Kesehatan Ketat
Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
Selanjutnya, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan yang dilengkapi alat pengatur sirkulasi udara. Dan keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.
Satu hal yang tak kalah penting, tempat usaha pusat kebugaran diharuskan mendata pengunjung dengan menyediakan buku tamu berisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK, dan nomor ponsel.
Advertisement