Liputan6.com, Jakarta - Polisi merazia sejumlah orang yang akan berdemonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13/10/2020).
Pada kesempatan itu, seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) pun ditangkap karena kedapatan membawa ketapel di Jakarta Pusat sebelum demo.
"Baru saja kita mengamankan seseorang dari daerah Banten setelah kita lakukan razia ternyata di dalam tasnya isinya adalah ketapel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Monas, Selasa.
Advertisement
Kepolisian menduga, pria ini telah merencanakan untuk bertindak anarkistis saat demo. Orang itu telah digiring ke Polda Metro Jaya.
"Yang memang niatnya ya itu dia menggunakan pakaian untuk demo tapi tujuannya lain pasti arahnya akan ke masalah kerusuhan. Ini masih kami dalami di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persuasif dan Humanis
Yusri mengatakan, razia akan terus digencarkan oleh aparat keamanan untuk mencegah hadirnya perusuh diantara para pengunjuk rasa.
"Kami bergerak dengan persuasif dan humanis tetapi kalau ada yang mencoba-coba anarkis di Jakarta ini kami sudah sepakat akan tindak tegas dan terukur," ujar dia.
Yusri mengaku belum mengetahui jumlah peserta unjuk rasa yang diamakan.
"Data lengkapnya masih kita tunggu, TNI-Polri masih bergerak di perbatasan-perbatasan masuk ke Jakarta, di staisun kereta maupun di terminal-terminal bus," tandas dia.
Advertisement