Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum bisa membebaskan Bahar bin Smith. Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar pada sidang putusan Senin 12 Oktober 2020 kemarin.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti menyebut pihaknya masih memiliki waktu selama 14 hari untuk berpikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut atau tidak.
"Dalam putusan hakim pengadilan disampaikan, ada 14 hari untuk tergugat dalam hal ini Bapas atau Kanwil Kemenkumham Jabar untuk melakukan upaya pikir-pikir dan banding. Berarti, masih ada hak untuk melakukan upaya banding," ujar Rika soal Bahar bin Smith, Selasa (13/10/2020).
Advertisement
Rika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan petikan putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar.
"Sekarang kita masih menunggu kutipan putusan. Kutipan putusan sebagai bentuk inkrakh pengadilan itu. Jadi tidak bisa serta-merta Habib Bahar dikeluarkan. Saya rasa pihak kuasa hukum juga mengetahui bagaimana aturan atau hak hukum yang bisa dilakukan," kata Rika.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengacara Minta Bahar bin Smith Dibebaskan
Sebelumnya, tim Penasihat Hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar meminta Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Pas bisa segera membebaskan kliennya. Sebab, Majelis Hakim PTUN Bandung telah mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar.
"Harusnya secepatnya dibebaskan. Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," kata Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan, Bahar saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat. Aziz meminta agar pihak Lapas Gunung Sindur segera mengantarkan Bahar ke rumahnya.
"Masih di Gunung Sindur. Enggak perlu dijemput, seharusnya mereka yang antar," kata Aziz.
Advertisement