Sukses

Berseragam Polisi di Sidang Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim

Majelis Hakim masih memberikan toleransi terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengikuti persidangan dengan memakai pakaian dinas kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigadir Jendral atau Brigjen Pol Prasetijo Utomo lantaran memakai pakaian dinas kepolisian saat pembacaan dakwaan.

Hal itu disampaikan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat persidangan perdana kasus surat jalan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

"Saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, karena warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di persidangan depan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ujar Sirad menegur Prasetijo saat persidangan.

Walau sidang digelar secara virtual dan yang bersangkutan tidak hadir di ruang persidangan secara langsung. Majelis Hakim masih memberikan toleransi terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengikuti persidangan dengan memakai pakaian dinas kepolisian.

"Hari ini diberi toleransi. Diharapkan hari berikutnya persidangan kita saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata Sirad.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sidang Digelar Daring

Sebelumnya, Terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan secara daring dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur. Persidangan perkara surat jalan palsu ini digelar secara terpisah.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani dalam bacaan surat dakwaan,di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com