Sukses

Polisi Sebut Anggota KAMI Ditangkap Terkait Dugaan Provokasi Demo RUU Cipta Kerja

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menangkap 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga menyebarkan provokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menangkap 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh pekan lalu.

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata Awi Selasa (13/10/2020).

Selain itu, kata dia, juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," jelas Awi.

Dia pun tak mengungkapkan lebih jauh terkait motifnya. Menurut dia, semuanya masih menunggu pemeriksaan yang lebih intensif kepada para anggota KAMI ini.

"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tentunya akan disampaikan terkait kronologis, motif, dan barang bukti," tukas Awi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap pendiri hingga anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan, seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap. Awi mengatakan, mereka ada yang diamankan di Medan dan Jakarta.

"KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin," kata Awi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Awi mengatakan, kronologi penangkapan akan disampaikan ke publik siang ini. "Nanti siang dirilis," kata dia.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Pendiri KAMI Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoaks di akun Twitter miliknya @syahganda.

Kepolisian menyebut, twit Syahganda Nainggolan menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.