Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri bakal melimpahkan berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke kejaksaan.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Untuk kasus tipikor red notice mungkin minggu ini bisa dilaksanakan tahap 2," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
Advertisement
Awi menyampaikan, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti red notice Djoko Tjandra ke kejaksaan pada pekan ini. Awi pun tak menjelaskan secara detail terkait permasalahan ini.
"Kita tunggu tanggalnya kapan, hari apa. Nanti tentunya akan kami update ke rekan-rekan media," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Terima Suap
Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.
Advertisement