Liputan6.com, Jakarta Beleid baru yang diatur dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, dua tambahan manfaat tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.
Baca Juga
"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," kata Payaman, Kamis (15/10/2020).
Advertisement
Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Hal itu, kata Payaman, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau mereka Putus Hubungan Kerja (PHK), mereka menerima pesangon," kata Payaman.
Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha dan buruh pun tak perlu menambah iuran untuk itu.
"Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih," kata Payaman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buruh Tolak Terlibat
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU)Â Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," jelas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya, Kamis (15/10/2020).
Dia menekankan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. Iqbal pun menyayangkan sikap DPR RI yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, namun masukan itu tak diakmodir.
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" kata dia.
Iqbal menegaskan KSPI menyiapkan 4 langkah terkait penolakan UUÂ Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Advertisement