Sukses

Kata Polisi Soal Penangkapan Pendemo UU Cipta Kerja di Kantor GPII

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait empat orang yang diamankan di Kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Menteng Raya Nomor 58, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait empat orang yang diamankan di Kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Menteng Raya Nomor 58, Jakarta Pusat. Polisi menduga keempat orang yang diamankan di kantor GPII terlibat aksi pembakaran dan penutupan jalan dalam demo UU Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaslan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 20.00 WIB, sekelompok pendemo melakukan pembakaran dan menutup jalan di sekitar Menteng, Jakarta Pusat

"Petugas di lapangan sudah mengimbau untuk segera dimatikan, karena mengganggu ketertiban masyarakat dan juga untuk membuka jalan tersebut," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Akan tetapi, lanjut Yusri, imbauan polisi itu diabaikan oleh para pendemo. Polisi pun melakukan pembubaran secara paksa terhadap massa demonstran.

"Imbauan tidak dihindarkan, sehingga petugas mencoba mendorong dan mereka melarikan diri ke dalam gang, ada yang macam-macam sekitar 300 sampai 400 orang itu melarikan diri. Bahkan masuk ke dalam GPII," katanya.

Atas kejadian itu, polisi pun mengamankan empat orang yang kabur ke kantor GPII.

"Dari situ kita mengamankan ada empat orang yang kita amankan dan masih kita dalami," katanya

Namun demikian, Yusri belum bisa menjelaslan apakah keempat orang yang diamankan, termasuk anggota GPII atau bukan. Karena polisi masih melakukan pendalam pada insiden ini.

"Saya tidak bilang bukan tapi masih dalami, karena lari dalam situ (kantor GPII) dan dikejar oleh petugas pada saat itu itu yang kita amankan ada empat orang," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

GPII Kecam Tindakan Represif Aparat

Sebelumnya, Ketua Umum PP GPII, Masri Ikoni mengecam keras kejadian pengerusakan terhadap kantor GPII oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam menyanyangkan dan mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang merusak kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam yang beralamat di Jl. Menteng Raya Nomor. 58 Jakarta Pusat pada tanggal 13 Oktober 2020 pukul 21.30 malam," kata Masri oada keteranga tertulisnya, Rabu (14/10).

Kemudian, Masri mendesak agar polisi segera membebaskan anggota GPII yang diamankan polisi saat melakukan penangkapan sampai ke Kantor Pusat GPII. Menurutnya, anggota yang berada di kantor pada saat insiden penangkapan oleh polisi, bukanlah pelaku kerusuhan demo.

"Di kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) mereka lagi mempersiapkan agenda-agenda kerja Gerakan Pemuda Islam Indonesia. Untuk itu, Kami akan mengambil langkah-langkah hukum atas kejadian tersebut," katanya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com